Kemudian, Hakim Kamrunnahar membebaskan lima terdakwa pada 11 November dengan alasan kurangnya bukti.
"Petugas polisi membuang-buang waktu dan tidak ada kasus pemerkosaan yang harus diajukan 72 jam setelah kejahatan," kata Hakim Kamrunnahar dalam penilaiannya.
Baca Juga: Qatar dan Mesir Penuhi Janji, Siap Rekonstruksi Jalur Gaza yang Hancur Akibat Serangan Israel
Ia pun menambahkan bahwa kejadian hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Segera, Menteri Hukum Anisul Huq mengatakan bahwa pernyataan Hakim Kamrunnahar memberikan instruksi yang salah kepada lembaga penegak hukum.
"Oleh karena itu, perlu untuk mengambil tindakan terhadap hakim. Ini juga akan berjalan dengan cara yang sepenuhnya legal," ujarnya.
Media lokal bangladesh mengatakan hakim akan diberikan pemberitahuan untuk menjelaskan alasannya membuat pernyataan tersebut.
Baca Juga: Mikael Silvestre Curhat tentang Aksi Sir Alex Ferguson di Ruang Ganti Manchester United
“Biarkan saya menjelaskan satu hal, saya tidak ingin berbicara tentang isi putusan"
"Tetapi pengamatannya yang meminta polisi untuk tidak mencatat kasus 72 jam setelah pemerkosaan benar-benar ilegal dan tidak konstitusional," ujar Anisul Haq.