Sebut Kasus Pemerkosaan Tak Dapat Disidangkan Setelah 72 Jam, Hakim Wanita di Bangladesh Dipecat

- 18 November 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pixabay/qimono

PR DEPOK - Mahkamah Agung Bangladesh membebastugaskan seorang hakim wanita setelah dia mengatakan polisi tidak boleh mendaftarkan kasus pemerkosaan lebih dari 72 jam setelah kejahatan dilakukan.

"Hakim Mosammat Kamrunnahar dibebaskan dari tugas pengadilannya"

“Mahkamah Agung mengirim surat kepada Kementerian Hukum hari ini untuk mencabut sementara kekuasaan kehakiman dan menariknya dari tempat kerjanya saat ini," ujar juru bicara Mahkamah Agung Mohammad Saifur Rahman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Independent pada Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Grup Musik RAN Berulang Tahun ke-15, Nino Kayam Ungkap Cerita Band-nya Terbentuk

Juru bicara Mahkamah Agung Bangladesh itu menambahkan bahwa hakim wanita tersebut akan dipindahkan ke Departemen Hukum dan Kehakiman Kementerian Hukum Bangladesh.

Keputusan untuk mencabut tugas peradilan hakim diambil setelah berkonsultasi dengan hakim senior lainnya.

Ucapan kontroversi itu datang ketika Hakim Kamrunnahar membuat pernyataan pada 11 November lalu saat memimpin kasus pemerkosaan 2017 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Produksi Mobil Listrik di Indonesia: Semuanya Harus Ramah Lingkungan

Di mana menurut laporan, lima pemuda didakwa memperkosa dua mahasiswi di hotel mewah Raintree di Ibu Kota Dhaka, Bangladesh.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x