Pengemudi di Skotlandia yang Sengaja Cipratkan Genangan Air akan Didenda Rp71,7 Juta

- 8 Desember 2021, 17:09 WIB
Ini peraturan baru di Skotlandia untuk pengemudi yang sengaja mencipratkan genangan air, mereka akan didenda Rp71,7 juta.
Ini peraturan baru di Skotlandia untuk pengemudi yang sengaja mencipratkan genangan air, mereka akan didenda Rp71,7 juta. /PIXABAY/AaronPictures

PR DEPOK - Skotlandia belum lama ini dikabarkan telah mengeluarkan peraturan baru kepada setiap pengemudi di negaranya.

Peraturan tersebut mengatakan bahwa para pengemudi Skotlandia dilarang untuk memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi ketika melewati genangan air.

Selain itu, Skotlandia juga melarang para pengemudi yang dengan sengaja menyipratkan genangan air kepada para pejalan kaki.

Mengingat saat ini Skotlandia dan beberapa negara di Eropa terus diguyur hujan yang sangat lebat akibat dari masuknya badai yang bernama Badai Barra.

Baca Juga: Jay B GOT7 Resmi Gabung Green Nobel Club Setelah Rajin Ikut Donasi

Badai tersebut mengakibat sebagian besar jalanan tergenang air, bahkan tidak dapat dilalui oleh kendaraan.

Dikatakan dalam Undang-Undang Skotlandia tentang Lalu Lintas tahun 1998, mengemudikan kendaraan dan sengaja menyipratkan air genangan kepada para pejalan kaki merupakan suatu pelanggaran.

Meskipun sedikit mengherankan dan tidak terlalu berbahaya, menyipratkan air genangan kepada para pejalan kaki tergolong ke dalam tindakan ilegal.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Daily Record, nantinya, pengemudi yang didapati melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi ringan yakni denda sebesar $100 atau Rp1,4 juta, dan 3 poin sanksi untuk lisensi si pengemudi.

Baca Juga: Laura Anna Soal Kecelakaan dengan Mantan Kekasih, Curhat Begini ke Deddy Corbuzier

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Daily Record


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x