Namun, apabila pengemudi menolak sanksi tersebut, maka pelanggaran tersebut akan berakhir di pengadilan, dan akan dikenakan denda paling maksimal, yakni sebesar $5000 atau Rp71,7 juta.
Bahkan, apabila tindakan tersebut terbukti memiliki tujuan khusus, maka pengemudi dapat diganjar hukuman sanksi yang lebih berat, yakni pidana.
Kembali lagi, banyaknya denda yang akan didapatkan para pengemudi yang melanggar tergantung dari maksud, agresivitas, dan tingkat ketidaksabaran si pengemudi.***