Austria akan Menjatuhi Denda Rp57 Juta pada Warga yang Menolak Divaksin Covid-19

- 10 Desember 2021, 16:20 WIB
Austria tegas menjatuhi denda Rp57 juta bagi warga negara yang menolak divaksin Covid-19, begini penjelasannya.
Austria tegas menjatuhi denda Rp57 juta bagi warga negara yang menolak divaksin Covid-19, begini penjelasannya. /Pixabay/Fachdozent/

PR DEPOK - Pemerintah Austria dikabarkan akan berencana menjatuhi denda kepada warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Pemerintah Austia mengatakan besaran denda yang akan diterima dikabarkan sebesar $4.071 atau sekitar Rp57 juta setiap tiga bulannya.

Dikabarkan, hukuman tersebut akan berlaku kepada warga yang berusia 14 tahun ke atas.

Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Austria, Wolfgang Mueckstein, dalam konferensi persnya pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Jika Ada Oknum TNI Terlibat Sengketa Lahan, Andika Perkasa: Mohon Dilaporkan, Saya Janji Bantu Telusuri

Pemerintah di Austria berencana untuk mendenda orang berusia 14 tahun ke atas setiap bulan karena menolak vaksinasi wajib Covid-19.

"Dalam proses reguler, jumlah denda adalah 3.600 euro ($4.071),” katanya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera.

Menurut mandat vaksin yang harus disetujui parlemen, vaksinasi akan dimulai pada 1 Februari 2022 dan berakhir pada Januari 2024.

Dirinya juga mengatakan bahwa hukuman denda tersebut terdapat pengecualian bagi para ibu hamil, meskipun ia juga menekankan bahwa vaksinasi direkomendasikan bagi para ibu hamil.

Baca Juga: Oded Danial Meninggal Dunia, Ridwan Kamil: Sungguh Saya Bersaksi Atas Kesalehan dan Kemuliaan Ahlak Almarhum

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x