PR DEPOK - Pemerintah Austria dikabarkan akan berencana menjatuhi denda kepada warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.
Pemerintah Austia mengatakan besaran denda yang akan diterima dikabarkan sebesar $4.071 atau sekitar Rp57 juta setiap tiga bulannya.
Dikabarkan, hukuman tersebut akan berlaku kepada warga yang berusia 14 tahun ke atas.
Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Austria, Wolfgang Mueckstein, dalam konferensi persnya pada Kamis kemarin.
Pemerintah di Austria berencana untuk mendenda orang berusia 14 tahun ke atas setiap bulan karena menolak vaksinasi wajib Covid-19.
"Dalam proses reguler, jumlah denda adalah 3.600 euro ($4.071),” katanya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera.
Menurut mandat vaksin yang harus disetujui parlemen, vaksinasi akan dimulai pada 1 Februari 2022 dan berakhir pada Januari 2024.
Dirinya juga mengatakan bahwa hukuman denda tersebut terdapat pengecualian bagi para ibu hamil, meskipun ia juga menekankan bahwa vaksinasi direkomendasikan bagi para ibu hamil.