Austria akan Menjatuhi Denda Rp57 Juta pada Warga yang Menolak Divaksin Covid-19

- 10 Desember 2021, 16:20 WIB
Austria tegas menjatuhi denda Rp57 juta bagi warga negara yang menolak divaksin Covid-19, begini penjelasannya.
Austria tegas menjatuhi denda Rp57 juta bagi warga negara yang menolak divaksin Covid-19, begini penjelasannya. /Pixabay/Fachdozent/

Ia menambahkan bahwa pihak berwenang bisa saja memberi opsi untuk meringankan denda tersebut, yakni sebesar 600 euro atau Rp9,7 juta.

“Sebagai alternatif, pihak berwenang memiliki opsi untuk memberikan denda dalam proses yang lebih singkat segera setelah batas waktu vaksinasi, jumlah dendanya adalah 600 euro," kata dia menambahkan.

Menteri Konstitusi Austria, Karoline Edtstadler mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi, tetapi ia lebih meyakinkan akan pentingnya vaksinasi Covid-19 terhadap warganya.

“Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi, tetapi kami ingin memenangkan mereka dan meyakinkan mereka untuk divaksinasi,” ujarnya.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Iri dengan Akhir Hidup Oded M Danial: Hari, Tempat, dan Aktivitas Terbaik

Sekadar informasi, beberapa waktu yang lalu Austria sempat membuat rekor kematian Covid-19 yang membuatnya kembali memberlakukan lockdown sekaligus negara Uni Eropa pertama yang melakukannya.

Sejauh ini, dikabarkan sekitar 68 persen warga Austria telah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap. Meski begitu, Austria tergolong ke dalam tingkat vaksinasi terendah di Eropa Barat.

Nantinya, pemerintah akan memeriksa status vaksinasi warga negaranya mulai 15 Maret 2022 mendatang. Apabila didapati warga yang belum menerima vaksin, maka warga tersebut akan segera dijatuhi denda tersebut.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah