Sementara itu, kedua terdakwa tersebut akan dilakukan penahanan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.
Diketahui sebelumnya, telah dilaporkan pasangan suami istri, ditangkap pada 14 Desember 2021, sehari usai mereka mengajukan laporan ke polisi dan mengklaim menemukan pembantu mereka tewas di lantai apartemen.
Keduanya baru saja baru kembali dari liburan di Kundasang, yang berjarak sekitar 80 km dari apartemen mereka. Keduanya dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember 2021.
Pasangan tersebut hadir di persidangan dengan didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil.***