Pengadilan Internasional Umumkan Sidang Kasus Dugaan Genosida terhadap Rohingya akan Digelar Bulan Depan

- 15 Januari 2022, 11:40 WIB
ILUSTRASI - Menurut Pengadilan Internasional, sidang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan genosida pada Rohingya digelar Februari.
ILUSTRASI - Menurut Pengadilan Internasional, sidang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan genosida pada Rohingya digelar Februari. /Pixabay/VBlock

PR DEPOK – Perwakilan junta Myanmar diperkirakan akan menantang yurisdiksi Pengadilan Internasional untuk mendengar tuduhan soal Rohingya.

Pasalnya, Pengadilan Internasional akan membawa dugaan kasus genosida yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya pada siding tanggal 21 Februari mendatang.

Sidang baru soal kasus Rohingya dengan terdakwa Myanmar itu diumumkan oleh Jaksa Agung Gambia, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Reuters.

"Sidang akan dimulai pada 21 Februari 2022," kata Jaksa Agung Gambia Dawda Jallow.

Baca Juga: Merasa Tak Punya Siapa-siapa, Kalina Oktarani Beri Pesan tentang Kematian pada Alvin Adam

Dia menambahkan bahwa Aung San Suu Kyi, yang memimpin pembelaan Myanmar pada sidang publik pertama pada 2019, telah secara resmi diganti sebagai perwakilan utamanya dalam kasus tersebut.

Audiensi dalam sidang itu adalah prosedur di mana beberapa peserta hadir secara langsung dan yang lainnya berpartisipasi secara online karena tindakan Covid-19.

Lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah tindakan keras yang dipimpin militer pada 2017 dan dipaksa masuk ke kamp-kamp kumuh di seberang perbatasan di Bangladesh.

Baca Juga: Info Ganjil Genap yang Kembali Diberlakukan di Bogor, Berlaku Sejak Jumat hingga Minggu Pekan ini

Penyelidik PBB menyimpulkan bahwa kampanye militer telah dilakukan dengan niat genosida.

Seorang juru bicara menolak untuk mengkonfirmasi tanggal untuk sidang baru yang telah dijadwalkan.

Pada bulan Desember 2019, peraih Nobel perdamaian Aung San Suu Kyi secara pribadi menghadiri sidang di Den Haag untuk meminta hakim menghentikan kasus tersebut.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Aurel Hermansyah Siap Melahirkan Usai Karantina, Ashanty: Jangan Dulu

Dia digulingkan dalam kudeta tahun 2021 dan sejak itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan menghadapi banyak dakwaan lebih lanjut.

Pengambilalihan oleh tentara atas pemerintah yang dipilih secara demokratis menyebabkan protes yang meluas.

Pemerintah militer telah berjuang untuk pengakuan internasional dan mungkin sangat menginginkan kesempatan untuk menunjukkan diri mereka sebagai perwakilan sah Myanmar di pengadilan tinggi PBB.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Mengirim Mata-mata dalam Politik Inggris, Tiongkok: Tipu Muslihat dan Intimidasi

Sumber yang dekat dengan kasus tersebut mengatakan junta telah terlibat dengan pengadilan untuk menyerahkan laporan yang diperintahkan pengadilan setiap enam bulan tentang situasi dengan Rohingya. Laporan tidak bersifat publik.

Langkah selanjutnya dalam proses sidang adalah tantangan Myanmar terhadap yurisdiksi pengadilan. Pertanyaan apakah genosida dilakukan di Myanmar akan dibahas dalam sidang nanti.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah