Capai 3.000 Kasus Virus Corona, Lockdown ala Jepang: Tidak Ada Ancaman Hukuman

- 7 April 2020, 09:03 WIB
Sejumlah wanita mengenakan masker untuk mencegah virus corona saat melintas di Odaiba Marine Park, Tokyo, Jepang.
Sejumlah wanita mengenakan masker untuk mencegah virus corona saat melintas di Odaiba Marine Park, Tokyo, Jepang. /- Foto: ANTARA/Athit Perawongmetha/aa

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai negara yang mengonfirmasi kasus pertama Virus Corona atau COVID-19 cukup awal, Jepang tercatat memiliki lonjakan kasus yang tidak terlalu tinggi.

Berbeda dengan Korea Selatan yang telah mengonfirmasi 10.284 kasus positif terinfeksi virus corona per 6 April 2020, Jepang baru mengonfirmasi 3.654 kasus dengan total 85 kematian.

Sebagai negara yang mengonfirmasi kasus virus corona pertamanya pada Januari 2020 silam, Jepang mengaku baru mendapatkan lonjakan kasus di bulan ke 4, yakni April 2020.

Baca Juga: Ujian Masuk PTN Diundur, Berikut Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Pelaksanaan UTBK 2020

Kasus virus corona di Jepang pun berpusat di Kota Metropolitan seperti Tokyo, kendati demikian Jepang baru mengonfirmasi 3.000 kasus walaupun pandemi itu telah ada di sana sejak awal tahun lalu.

Terkait hal itu, Perdana Menteri Jepang mulai mengambil kebijakan dengan cara "Lockdown ala Jepang" demi meminimalisir penyebaran virus corona.

Dikutip Pikiranrayat-depok.com dari Reuters, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menyatakan siap menetapkan status "Darurat" terkait virus corona.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Yuk Nostalgia Jajanan Jaman Dulu Tahun 90-an

Ditetapkannya status darurat oleh Perdana Menteri, memungkinkan para Gubernur memiliki wewenang hukum untuk menutup bisnis masyarakat, dan memaksa masyarakat tetap di rumah demi memangkas penyebaran virus corona.

Kendati wewenang Gubernur dilindungi oleh hukum, Jepang mengaku tidak akan mengambil hak asasi warganya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x