Capai 3.000 Kasus Virus Corona, Lockdown ala Jepang: Tidak Ada Ancaman Hukuman

- 7 April 2020, 09:03 WIB
Sejumlah wanita mengenakan masker untuk mencegah virus corona saat melintas di Odaiba Marine Park, Tokyo, Jepang.
Sejumlah wanita mengenakan masker untuk mencegah virus corona saat melintas di Odaiba Marine Park, Tokyo, Jepang. /- Foto: ANTARA/Athit Perawongmetha/aa

Mereka mengaku tidak akan membuat wewenang untuk menghukum warga yang tidak patuh dengan cara dipenjarakan, misalnya.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Kiat bagi Orang Tua Membuat Anak Betah Belajar

Sebab Jepang mengaku wewenang atau tekanan yang dibuat untuk masyarakat berfungsi sebagai "sarana penyesuaian diri" masyarakat itu sendiri, bukan sebagai hukuman karena mereka tidak patuh.

Status darurat COVID-19 ditetapkan Senin ini oleh Perdana Menteri Jepang setelah mereka merevisi Undang-undang pada Bulan Maret.

Perdana Menteri dapat menyatakan keadaan darurat jika pandemi telah menimbulkan bahaya besar bagi kehidupan.

Baca Juga: Usai Dibebaskan Karena Pandemi Virus Corona, Narapidana Ini Mengulang Kesalahannya

Lebih dari itu, jika penyebaran pandemi tersebut berdampak pada perekonomian negara.

Kendati Jepang baru mengonfirmasi 3.000 kasu, para pakar mengatakan bahwa Jepang telah terlambat menerapkan "Lockdown" sebab Tokyo tengah menghadapi lonjakan kasus yang cukup tinggi.

Undang-udang yang mengatur "Lockdown ala Jepang" tersebut membolehkan Gubernur membuat kebijakan agar masyarakat tetap di rumah, salah satunya dengan membatalkan acara berskala besar, menutup sekolah, perusahaan, dan fasilitas umum.

Baca Juga: DKI Jakarta Catat 118 Tenaga Medis Terinfeksi Virus Corona

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah