Capai 3.000 Kasus Virus Corona, Lockdown ala Jepang: Tidak Ada Ancaman Hukuman

- 7 April 2020, 09:03 WIB
Sejumlah wanita mengenakan masker untuk mencegah virus corona saat melintas di Odaiba Marine Park, Tokyo, Jepang.
Sejumlah wanita mengenakan masker untuk mencegah virus corona saat melintas di Odaiba Marine Park, Tokyo, Jepang. /- Foto: ANTARA/Athit Perawongmetha/aa

Undang-undang mengizinkan untuk mempublikasikan warga perseorangan, perusahaan, atau sekolah yang tidak mematuhi peraturan tersebut, tetapi perturan tersebut tidak memiliki hak untuk menerapkan denda apapun.

Undang-undang tersebut mengizinkan pemerintah mengambil alih tanah dan bangunan apapun sebagai sarana medis.

Dalam hal ini, Pemerintah juga telah menetapkan industri tertentu sebagai utilitas, dan transportasi, serta penyiaran publik, dalam hal ini NHK sebagai lembaga publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyebarkan informasi dan kebutuhan dalam keadaan darurat.

Baca Juga: KABAR BAIK, 38 Pasien Positif Virus Corona di Jatim Dinyatakan Sembuh

Pasca Undang-undang tersebut direvisi, sejumlah Gubernur telah membuat berbagai kebijakan terkait virus corona.

Seperti, mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah selama akhir pekan, menghindari keramaian, dan bekerja di rumah saja.

Imbauan seperti itu cukup memberikan banyak efek bagi negeri matahari terbut itu.

Baca Juga: Karyawan PHK Ramayana Depok Dipastikan Terdaftar Kartu Prakerja dan Pelatihan Kerja

Namun, pakar menyebutkan kendati orang Jepang sangat disiplin imbauan-imbauan dari Pemerintah saja rasanya kurang untuk menghadapi pandemi ini.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah