PR DEPOK - Ketegangan antara Rusia dan Ukraina yang kembali bergejolak dan meningkat, membuat Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI buka suara terkait kondisi Warga Negara Indonesia (WNI) di sana.
Ketegangan itu meningkat ketika Moskow menempatkan sekitar 100.000 tentara di dekat perbatasan Ukraina.
Semakin memanas, langkah tersebut dikhawatirkan akan menjadi upaya Rusia untuk menginvasi Ukraina.
Baca Juga: Teume Sambut Antusias! TREASURE Berhasil Pecahkan Rekor Baru sebelum Resmi Comeback
Hal itu kemudian memicu respon keras termasuk ancaman sanksi dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Namun Rusia membantah anggapan itu, akan tetapi mengancam akan mengambil tindakan militer, kecuali tuntutan mereka soal jaminan keamanan dipenuhi oleh Barat.
Presiden Rusia Vladimir Putin sebelumnya menuntut perubahan dalam pengaturan keamanan di Eropa.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Dua Teroris di Yogyakarta, Humas: Berinisial RAU dan SU
Termasuk janji bahwa Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) tidak akan pernah mengakui Ukraina.