Bisakah Kita Gugat Tiongkok karena Pandemi Virus Corona dan Minta Ganti Kerugian?

- 29 April 2020, 14:32 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /PIXABAY/

PIKRIAN RAKYAT - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, tidak akan mudah bagi siapa saja untuk menggugat Tiongkok terkiat pandemi virus corona.

Alasannya, pemerintah Tiongkok tidak akan memberi akses untuk keapda pihak luar untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menggugat mereka.

"Permasalahan utama dalam mendapat ganti kerugian yang diderita adalah ke mana gugatan itu dilayangkan, apa yang menjadi dasar gugatan, dan apakah putusan dapat dieksekusi?" ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 April 2020.

Baca Juga: Vaksin Virus Corona Efektif untuk Monyet, Siap Diproduksi Massal dalam Waktu Dekat

Bila gugatan dilayangkan ke pengadilan di suatu negara, maka pemerintah Tiongkok akan mudah mematahkannya dengan alasan pemerintah Tiongkok memiliki kekebalan di lembaga peradilan nasional.

Bila diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau arbitrase internasional seperti Permanent Court of Arbitration, Tiongkok harus menyatakan persetujuan terlebih dahulu untuk menjadi tergugat.

Tentu, pemerintah Tiongkok tidak akan memberikan persetujuan tersebut.

Intinya, membawa pemerintah Tiongkok ke lembaga peradilan baik arbitrase nasional atau internasional akan sia-sia, meski yang mengajukan adalah pemerintah suatu negara.

Kalau ada lembaga peradilan yang menyatakan berwenang mengadili, isu berikutnya adalah apa yang menjadi dasar gugatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Relawan Uji Coba Vaksin Corona Diberitakan Meninggal Dunia, Simak Faktanya

Dasar yang digunakan banyak pihak adalah tidak transparannya pemerintah Tiongkok pada awal penyebaran virus corona.

Dalam hukum, pihak yang menggugat wajib membuktikan apa yang didalilkan.

"Kalaulah ada suatu pengadilan yang memutuskan Tiongkok bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi, permasalahan berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut dieksekusi. Satu hal yang pasti, pemerintah Tiongkok tidak akan dengan sukarela menjalankan putusan," ujar Hikmahanto Juwana.

Baca Juga: Mengganggu Anak-anak, Polisi Tiongkok Pukuli Anjing Liar hingga Tewas

Putusan dari lembaga peradilan hanya menang di atas kertas. Untuk benar-benar merasakan kemenangan tersebut, perlu dijalankan atau dieksekusi.

Terdapat aset-aset Tiongkok yang tersebar di berbagai negara. Namun saat dieksekusi, akan dihalangi dengan alasan aset tersebut memiliki kekebalan (bila berkaitan dengan aset kedutaan besar) atau aset tersebut bukan milik pemerintah Tiongkok melainkan BUMN Tiongkok atau perusahaan swasta asal Tiongkok.

“Menuntut ganti rugi dari negara yang dianggap bertanggung jawab atas suatu tindakan yang dilakukan bukanlah hal baru,” kata dia kepada Antara.

Usai Perang Dunia II, misalnya, banyak pihak yang menuntut ganti rugi atas tindakan penjajahan.

Proses ganti rugi tidak dilakukan melalui lembaga peradilan, tetapi melalui proses di luar lembaga peradilan.

Proses seperti itu harus dimulai dari kesadaran negara yang memunculkan kerugian.

Negara tersebut kemudian menyepakati dengan negara yang dirugikan terkait bentuk-bentuk ganti kerugian.

Usai Perang Dunia II, hal itu dikenal dengan sebutan pampasan perang.

Dalam konteks pandemi virus corona, pemerintah Tiongkok bisa memberikan pampasan bagi negara-negara terdampak.

Bila dikalkulasi, tentu biaya yang harus dikeluarkan akan sangat fantastis dan sepertinya pemerintah Tiongkok tidak akan melaksanakan opsi itu.

"Namun pemerintah Tiongkok dapat melakukan tiga hal penting sebagai respons dari suara-suara yang menuntut ganti rugi tanpa memberikan pampasan," kata Hikmahanto Juwana.

Pertama, Tiongkok tidak akan mengambil keuntungan dari bencana dunia ini. Baik keuntungan ekonomi, politik, atau sosial.

Kedua, Tiongkok sedapat mungkin memberi bantuan kepada negara-negara terdampak untuk meringankan kerugian.

Ketiga, Tiongkok harus memperbaiki citranya di mata dunia bahwa mereka bukanlah negara yang hendak mendominasi dunia dengan kekuatan finansial dan militernya.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah