PR DEPOK - Ukraina mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi PBB yang menuduh Rusia "merencanakan tindakan genosida di Ukraina", kata pengadilan yang berbasis di Den Haag.
Dalam aplikasi yang diajukan, Kyiv juga menuduh Rusia dengan sengaja membunuh dan menimbulkan cedera serius pada anggota berkebangsaan Ukraina.
Namun hingga kini belum ada konfirmasi independen atas klaim Kyiv yang menuduh Rusia.
Baca Juga: Serangan Rusia Makin Brutal, 368 Ribu Orang Dilaporkan Telah Meninggalkan Ukraina
Prosedur pengadilan muncul setelah Presiden Rusia Vladimir Putin membenarkan invasi dengan mengatakan Ukraina melakukan genosida terhadap penduduk negara yang berbahasa Rusia.
Dia menggunakan klaim tak berdasar ini sebagai dalih untuk mengakui kemerdekaan republik timur Donetsk dan Lugansk yang memisahkan diri dan meluncurkan invasi skala penuh ke tetangganya.
Pemimpin Rusia itu juga berulang kali mengatakan neo-Nazi dan fasis membentuk kepemimpinan Kyiv.
Baca Juga: LOONA Bakal Absen dari Syuting 'Queendom 2' Putaran 1 Usai Beberapa Member Positif Covid-19
Kemudian pernyataan ICJ mengatakan Ukraina dengan tegas menyangkal melakukan genosida terhadap penduduknya yang berbahasa Rusia dan bahwa Rusia bertindak tanpa dasar hukum.