Kyiv meminta pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk mencegah prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak Ukraina dan rakyatnya.
Serta untuk menghindari memperparah atau memperpanjang perselisihan antara pihak-pihak di bawah Konvensi Genosida.
ICJ sendiri adalah organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Didirikan setelah Perang Dunia II, tugasnya adalah mengatur perselisihan antar negara, terutama berdasarkan perjanjian.
Keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.***