Invasi Rusia Dituding Mengarah ke Genosida, Ukraina Ajukan Gugatan ke Pengadilan Tinggi PBB

- 28 Februari 2022, 12:50 WIB
Ukraina ajukan gugatan ke pengadilan tinggi PBB karena menuding Rusia melakukan genosida.
Ukraina ajukan gugatan ke pengadilan tinggi PBB karena menuding Rusia melakukan genosida. /Ukrinfrom/Reuters

Kyiv meminta pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk mencegah prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak Ukraina dan rakyatnya.

Serta untuk menghindari memperparah atau memperpanjang perselisihan antara pihak-pihak di bawah Konvensi Genosida.

Baca Juga: LINK NONTON Military Prosecutor Doberman Episode 1 Sub Indonesia: Kisah Jaksa Militer yang Suka Kekayaan

ICJ sendiri adalah organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Didirikan setelah Perang Dunia II, tugasnya adalah mengatur perselisihan antar negara, terutama berdasarkan perjanjian.

Keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah