PR DEPOK - Ukraina baru-baru ini akan meminta pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengeluarkan keputusan darurat yang mengharuskan Rusia menghentikan invasi.
Pengadilan tersebut diadakan dengan alasan bahwa pembenaran Moskow atas serangan pekan lalu, yang didasarkan pada interpretasi yang salah atas undang-undang genosida.
Meskipun putusan pengadilan tersebut bersifat mengikat dan negara-negara pada umumnya mengikutinya, tidak ada sarana langsung untuk menegakkannya.
Baca Juga: Kecewa dengan Hasil di Qatar, Fabio Quartararo Sentil Yamaha: Lihat KTM, Honda, dan Ducati!
Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengatakan aksi militer khusus pasukannya ke Ukraina diperlukan untuk melindungi orang-orang yang menjadi sasaran intimidasi dan genosida.
Namun, Gugatan Ukraina berpendapat bahwa klaim genosida tersebut tidak benar, dan dalam hal apapun tidak memberikan pembenaran hukum untuk melakukan invasi.
Kasus tersebut akhirnya berlanjut ke Pengadilan Dunia, yang secara resmi dikenal sebagai International Court of Justice (Mahkamah Internasional).
Pengadilan tersebut akan berpusat pada interpretasi perjanjian 1948 tentang pencegahan genosida, yang akan ditandatangani oleh kedua negara konflik tersebut.