Derek Chauvin Terancam Hukuman 40 Tahun Penjara Setelah Membunuh George Floyd

- 5 Juni 2020, 09:00 WIB
POTRET Derek Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis, AS yang menindih George Floyd dengan lututnya hingga tak bernapas dan meninggal dunia.*
POTRET Derek Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis, AS yang menindih George Floyd dengan lututnya hingga tak bernapas dan meninggal dunia.* /Facebook/Darnella Frazier/AFP via New York Post

Pembunuhan tingkat dua berbeda dengan pembunuhan tingkat tiga. Apabila pembunuhan tingkat tiga berarti pelaku tanpa sengaja membunuh korbannya, tingkat dua berarti ada unsur kesengajaan.

Baca Juga: Beredar Foto Bukti Amerika Serikat Negara Terapkan Sikap Rasis Sejak Dini, Simak Faktanya

Namun yang membedakannya dengan tingkat pertama, pelaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut dan hanya melakukannya karena situasi mendorongnya.

Untuk pembunuhan tingkat tiga, Chauvin bisa dihukum penjara maksimal 25 tahun.Sementara itu, untuk pembunuhan tingkat dua, Chauvin bisa dihukum maksimal 40 tahun.

Sejauh ini, baru diketahui bahwa Chauvin membunuh Floyd ketika berusaha melumpuhkannya atas dugaan penggunaan uang palsu. Apakah itu motif sesungguhnya atau bukan, kemungkinan baru akan terungkap saat persidangan.

Baca Juga: Hampir Satu Bulan Jalani Kurungan, Ferdian Paleka Cs Bebas Setelah Korban Cabut Laporan

Tiga personil Kepolisian Minneapolis yang mendampingi Chauvin juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diperkarakan atas tuduhan membantu dan bersekongkol dengan Chauvin untuk membunuh George Floyd, baik untuk pembunuhan tingkat dua maupun tingkat tiga.

Ketiga polisi itu adalah Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao.

Baca Juga: Kabar Gembira, Perantau di Jabar Bisa Peroleh Bantuan Sosial

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x