Sekap Anaknya Selama 7 Jam di Dalam Koper Hingga Tewas, Polisi Tangkap sang Ibu Tiri

- 8 Juni 2020, 08:46 WIB
ILUSTRASI kekerasan seksual.*
ILUSTRASI kekerasan seksual.* /PIXABAY/

PR DEPOK - Polisi menangkap seorang ibu tiri di Provinsi Chungcheong, Korea Selatan setelah anak kecil bersia sembilan tahun tewas setelah disekap di dalam koper selama tujuh jam.

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari The Korea Herald, 7 Juni 2020, wanita berusia 43 tahun itu dijerat dengan tuduhan penyiksaan anak.

Sebelum meninggal anak itu sempat mendapatkan perawatan selama dua hari di rumah sakit, namun kondisinya semakin memburuk dan dia dinyatakan meninggal pada Rabu, 3 Juni 2020 pukul 18.50 waktu setempat.

Baca Juga: Bulan Ini, NASA Sebut Ada 3 Asteroid Raksasa yang Akan Dekati Bumi 

Sebelumnya, anak itu berada di bawah serangan jantung selama berada di dalam koper, ketika tim medis tiba di tempat kejadian, anak itu langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

Sejak saat itu, kondisi anak tersebut dalam keadaan koma dan segera membawanya ke Rumah Sakit Universitas Cheonan sembari memberikan pertolongan darurat.

Dari kejadian itu, polisi menemukan beberapa luka memar di tubuh sang bocah.

Kemudian setelah ditemukan luka memar, polisi setempat melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya.

Baca Juga: Minta Editkan Fotonya Agar Berada di GBK, Berikut 8 Hasil Karya Netizen yang Buat Raisa Terkejut 

Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian anak itu karena kegagalan organ dalam.

Polisi menyakini bahwa anak itu meninggal karena mengalami penyiksaan sebelumnya.

Penegak hukum pun datang dan meminta keterangan secara mendalam kepada pelaku.

Setelah mengumpulkan banyak keterangan, akhirnya perempuan itu mengakui bahwa ia yang memerintahkan putra tirinya untuk masuk ke dalam koper sebagai hukuman karena anak itu telah berbohong dan tidak mau mendengarkan perintahnya.

Baca Juga: Gempa Guncang Maluku Utara, 14 dari 312 Rumah Dinyatakan Rusak Berat 

Ibu tiri itu pun mengaku telah mengunci anaknya di dalam koper yang cukup besar, namun korban dipindahkan ke tempat yang berukuran lebih kecil. Saat kejadian, diketahui sang ayah tengah bekerja.

Jaksa penuntut mengatakan berdasarkan rekaman kamera pengawas menunjukkan ibu tiri dengan tenang berjalan keluar apartemen, tak lama setelah anak itu dikunci di dalam koper. Kemudian, dia kembali ke rumah tiga jam kemudian.

Polisi mengatakan kasus pelecehan pada anak seperti ini bukan kasus pertama.

Di bawah hukum Korea, mereka yang melakukan pelecehan terhadap anak dan menempatkan korban dalam kondisi kritis dapat dihukum lebih dari tiga tahun penjara. Jika korban meninggal, hukumannya bisa dinaikkan menjadi lebih dari lima tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x