PR DEPOK - Pengadilan Karnataka, India telah mengesahkan larangan mengenakan hijab di kelas-kelas negara itu mulai Selasa, 15 Maret 2022.
Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka, mengatakan bahwa hijab bukanlah bagian dari praktik keagamaan yang penting.
"Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh wanita Muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting,"ujar Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Channel New Asia.
Baca Juga: Bantah Tudingan AS, China Tegaskan Rusia Tidak Minta Bantuan Senjata untuk Perangi Ukraina
Keputusan tersebut akhirnya memicu protes beberapa siswa dan orang tua muslim. Tapi protesnya tersebut dibalas oleh para siswa Hindu.
Para pengeritik dari larangan itu mengatakan bahwa negara berupaya untuk menyingkirkan komunitasnya yang telah menyumbang sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India yang mayoritas Hindu.
Menjelang putusan, pihak berwenang Karnataka sempat mengumumkan untuk melakukan penutupan sekolah dan perguruan tinggi.
Baca Juga: Ingin Tahu Kualitas Lionel Messi, Zinedine Zidane Incar Pemain Barcelona agar Gabung dengan PSG
Selain itu, mereka juga memberlakukan pembatasan pertemuan publik di beberapa negara bagian untuk mencegah adanya potensi masalah.