Mulai 29 Maret 2022, Singapura Bebaskan Penggunaan Masker di Luar Ruangan dan Sejumlah Kelonggaran Lainnya

- 24 Maret 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi potret penduduk Singapura yang tidak menggunakan masker di luar ruangan saat pandemi.
Ilustrasi potret penduduk Singapura yang tidak menggunakan masker di luar ruangan saat pandemi. /Adhitya Andanu/Pexels

PR DEPOK - Mulai 29 Maret 2022, penduduk Singapura tidak lagi diwajibkan memakai masker saat berada di luar ruangan.

Kebijakan tersebut diumumkan hari ini oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Channel News Asia.

Meski begitu, penggunaan masker di area tertutup masih diwajibkan tanpa terkecuali.

Baca Juga: Syarat Menonton Konser Justin Bieber 'Justice World Tour' di Jakarta pada 3 November 2022

"Kehidupan normal bisa berlanjut. Nikmati pertemuan bersama keluarga dan teman yang dengan kapasitas yang lebih besar. Pergi ke luar rumah tanpa masker atau berkumpul kembali bersama orang yang dicintai di luar negeri," ujar Loong.

Hingga Feburari lalu, Singapura mencatat kenaikan kasus harian akibat gelombang baru yang dipicu varian Omicron.

Seperti Indonesia, kini Singapura mengalami tren perbaikan kasus Covid-19 dengan hanya mencatat 9.000 kasus harian pada Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2022 Online Lewat HP di Situs cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah Rp2 Juta

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan Singapura, sebagian besar pasien Covid-19 hanya mengalami gejala ringan bahkan tanpa gejala sekali pun.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x