PR DEPOK - Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin membenarkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan merokok hingga kepemilikan rokok bagi mereka yang lahir setelah tahun 2005 tengah dikerjakan pihaknya.
Nantinya RUU tersebut akan diproses oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) atau kejaksaan agung setempat.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Bernama, RUU itu rencananya diajukan ke parlemen untuk dikaji dan disahkan pada Juli mendatang.
Baca Juga: Israel Perkuat Hubungan dengan Sekutu Arab, Sampingkan Palestina dan Musuhi Iran
RUU yang juga melarang penggunaan produk rokok elektronik atau vape sengaja dibuat untuk mengurangi paparan generasi muda terhadap semua produk rokok.
Terlebih aktivitas merokok menjadi penyebab utama munculnya kanker yang sudah menyumbang 22 persen terhadap angka kematian di Malaysia.
RUU yang serupa dengan aturan milik Selandia Baru itu diumumkan Khairy Jamaluddin pada 17 Februari lalu.
Menurutnya, RUU tersebut menjadi dapat salah satu upaya untuk mengintensifkan kampanye anti-rokok bagi rakyat Malaysia.