PR DEPOK - Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin membenarkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan merokok hingga kepemilikan rokok bagi mereka yang lahir setelah tahun 2005 tengah dikerjakan pihaknya.
Nantinya RUU tersebut akan diproses oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) atau kejaksaan agung setempat.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Bernama, RUU itu rencananya diajukan ke parlemen untuk dikaji dan disahkan pada Juli mendatang.
Baca Juga: Israel Perkuat Hubungan dengan Sekutu Arab, Sampingkan Palestina dan Musuhi Iran
RUU yang juga melarang penggunaan produk rokok elektronik atau vape sengaja dibuat untuk mengurangi paparan generasi muda terhadap semua produk rokok.
Terlebih aktivitas merokok menjadi penyebab utama munculnya kanker yang sudah menyumbang 22 persen terhadap angka kematian di Malaysia.
RUU yang serupa dengan aturan milik Selandia Baru itu diumumkan Khairy Jamaluddin pada 17 Februari lalu.
Menurutnya, RUU tersebut menjadi dapat salah satu upaya untuk mengintensifkan kampanye anti-rokok bagi rakyat Malaysia.
Jika sudah disahkan, maka aktivitas jual-beli rokok bagi generasi muda yang lahir setelah tahun 2005 termasuk tindakan ilegal.
Di sisi lain, para penegak hukum Malaysia sadar betul bahwa aturan tersebut akan menjadi tantangan besar selama beberapa tahun ke depan.
Baca Juga: Larang Masuk Wanita Berjilbab, Otoritas Bahrain Tutup Restoran India
Alasannya karena generasi muda yang lahir setelah tahun 2005 bisa saja meminta bantuan orang dewasa untuk membeli rokok dan mengonsumsi produk tersebut.
Namun Khairy Jamaluddin bersikukuh dan optimis, kebijakan itu bisa memutus budaya merokok di Malaysia meski kemungkinan besar membutuhkan waktu yang cukup lama.***