Padahal ditegaskan Hussein al-Sheikh, PLO merupakan satu-satunya organisasi dan perwakilan sah bagi rakyat Palestina.
Sebagai informasi, 'Kach' dikategorikan sebagai gerakan teroris berdasarkan undang-undang Israel yang didirikan Rabi Meir Kahane.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kembali Buka Ekspor Minyak Sawit
Organisasi tersebut dituduh bertanggung jawab atas pembunuhan dan pengusiran warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Diketahui sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS mengatakan mereka menghapus 'Kach' dari daftar organisasi teroris.
Pada kesempatan yang sama juga, Departemen Luar Negeri AS juga menghapus empat kelompok lainnya berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan AS.***