Usai China dan Rusia Memveto Resolusi PBB, AS Jatuhkan Sanksi terhadap Korea Utara Akibat Rudal Balistiknya

- 28 Mei 2022, 12:00 WIB

PR DEPOK - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap dua bank Rusia, perusahaan Korea Utara, dan satu orang yang diduga menjadi pemasok senjata pemusnah massal menyusul tindakan Pyongyang yang terus meluncurkan rudal balistiknya selama beberapa pekan terakhir.

Sanksi tersebut diberikan sehari setelah China dan Rusia memveto resolusi PBB terhadap Korea Utara akibat peluncuran rudal balistiknya.

Keputusan PBB kala itu menjadi yang pertama kalinya sejak 2006 lalu.

Baca Juga: Viral Sekte Agama di Thailand, Makan Kotoran Manusia hingga Tinggal dengan Mayat untuk Penyembuhan

Veto tersebut muncul meski Amerika Serikat memperingatkan bahwa rudal yang baru diluncurkan Korea Utara adalah rudal balistik antarbenua yang menandakan negara itu serius menguji coba nuklir pertama sejak tahun 2017 lalu.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, Departemen Keuangan Amerika Serikat memberikan sanksi kepada perusahaan Air Koryo Trading Corp, Bank Sputnik, dan satu bank Rusia lainnya yang diduga kuat terlibat dalam pengadaan dan pendanaan organisasi pengembang rudal di Korea Utara.

Sanksi serupa juga diberikan bagi Jong Yong Nam dari North Korea Second Academy of Natural Sciences (SANS), perwakilan Korea Utara di Belarus yang dianggap mendukung pengembangan rudal balistik.

Baca Juga: Kambing Jantan di Sudan Terima Vonis 3 Tahun Penjara Usai Seruduk Wanita Paruh Baya hingga Tewas

Namun setelah sejumlah sanksi yang menyudutkan itu disampaikan ke publik, perwakilan Korea Utara untuk PBB di New York tampak tidak memberi tanggapan apapun.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Brian Nelson menyatakan bahwa Amerika Serikat akan terus menegakkan sanksi selagi mendesak Korea Utara kembali memilih jalur diplomatik dan berhenti menggunakan senjata rudalnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x