Kambing Jantan di Sudan Terima Vonis 3 Tahun Penjara Usai Seruduk Wanita Paruh Baya hingga Tewas

- 28 Mei 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi seekor kambing jantan.
Ilustrasi seekor kambing jantan. /Nina Quka/Pexels

PR DEPOK - Otoritas Sudan memvonis seekor domba dengan hukuman tiga tahun penjara karena menyeruduk hingga mengakibatkan wanita paruh baya meninggal dunia.

Beberapa waktu lalu, viral seekor domba jantan dituding menjadi pelaku penyerangan terhadap wanita paruh baya di Sudan.

Wanita itu diseruduk hingga tulang rusuknya cedera dan mengalami beberapa luka berat lainnya.

Baca Juga: Studi Baru Ungkap Genre Musik Pengaruhi Kepribadian Seseorang

Tak lama setelah insiden itu, ia meninggal dunia.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, domba jantan tersebut kemudian diidentifikasi sebagai pelaku, ditahan, hingga dijatuhi hukuman berat.

"Domba jantan itu menyerang dan melukai tulang rusuknya (wanita paruh baya yang tidak disebutkan namanya). Tak lama, dia meninggal"

Baca Juga: Update Perang Hari ke-94: 4000 Warga Sipil Ukraina Tewas hingga Terbongkar Rencana Kemenangan Rusia

"Domba itu ditangkap dan kini ditahan di Kantor Polisi Maleng Agok Payam," tutur petugas kepolisian setempat Elijah Mabor dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Oddity Central.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Oddity Central


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x