Thailand Legalkan Ganja, Ribuan Narapidana Siap Dibebaskan

- 9 Juni 2022, 12:19 WIB
Negara Thailand resmi melegalkan ganja untuk bahan kosmetik dan keperluan medis. Hal ini menjadikan negara Asia Tengga bahkan Asia pertama.
Negara Thailand resmi melegalkan ganja untuk bahan kosmetik dan keperluan medis. Hal ini menjadikan negara Asia Tengga bahkan Asia pertama. /

PR DEPOK - Pemerintah Thailand resmi melegalkan ganja per hari ini, Kamis, 9 Juni 2022.

Dengan adanya peraturan baru terkait legalisasi ganja, Thailand siap membebaskan ribuan narapidana yang didakwa dengan kasus pelanggaran ganja.

Lebih dari 4.000 narapidana yang didakwa atau dihukum sehubungan dengan pelanggaran terkait ganja akan dibebaskan menurut Departemen Pemasyarakatan.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Live Streaming Indonesia Masters 2022 Hari Ini Kamis, 9 Juni 2022

Thawatchai Chaiwat, wakil direktur jenderal dan juru bicara departemen tersebut, mengatakan pembebasan narapidana adalah hasil dari peraturan Kementerian Kesehatan Masyarakat yang diterbitkan dalam Royal Gazette pada 9 Februari yang akan mulai berlaku pada 9 Juni.

Terhitung sejak 9 Juni, semua bagian tanaman ganja dan rami, kecuali ekstrak yang mengandung lebih dari 0,2% tetrahydrocannabinol (THC), bahan psikoaktif tanaman, tidak lagi termasuk dalam daftar narkotika.

Peraturan tersebut secara efektif membuat siapa saja yang pernah memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menjual, atau mengonsumsi ganja sebelum 9 Juni tidak dianggap sebagai pelanggar atau terpidana menurut hukum.

Baca Juga: Kapan Pengumuman TKD dan Core Values BUMN 2022? Segera Buka rekrutmenbersama.fhcibumn.id

Dengan begitu, narapidana yang masih menjalani hukuman untuk kejahatan terkait ganja akan dibebaskan dari penjara.

Thawatchai menambahkan bahwa tersangka yang ditahan untuk diinterogasi atas tuduhan terkait ganja juga akan dibebaskan dan kasus mereka dibatalkan.

Mereka yang memiliki catatan kriminal setelah dihukum karena tuduhan tersebut juga akan dihapus catatannya dari basis data kriminal.

Jika seseorang menghadapi beberapa tuduhan termasuk satu atau lebih yang berkaitan dengan ganja, yang terakhir akan dihapus dan tidak dapat disebut sebagai alasan untuk meningkatkan hukuman orang tersebut.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online, Login ke Link Berikut Pakai KTP untuk Dapatkan BLT hingga Rp4,4 Juta

Kantor Pengadilan Kehakiman telah secara resmi memberi tahu lembaga penegak hukum di bawahnya untuk mempersiapkan pembebasan narapidana yang akan datang.

Saat ini ada 3.219 narapidana yang dihukum karena pelanggaran terkait ganja dan 884 lainnya diadili.

Juru bicara itu mengatakan beberapa keluarga telah ditipu oleh geng yang mengklaim bisa membebaskan narapidana lebih awal dengan biaya.

Namun, Thawatchai bersikeras pembebasan pada 9 Juni tidak dikenakan biaya dan mencerminkan undang-undang baru.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Bangkok Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x