Tanggapi Hukuman Mati untuk 3 Warga Negara Asing yang Berperang dengan Ukraina, PBB Ungkap Keprihatinan

- 11 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pengadilan - PBB menyebut bahwa mereka prihatian dengan keputusan hukuman mati terhadap 3 warga negara asing yang berperang dengan Ukraina.
Ilustrasi pengadilan - PBB menyebut bahwa mereka prihatian dengan keputusan hukuman mati terhadap 3 warga negara asing yang berperang dengan Ukraina. /Pixabay/qimono

PR DEPOK – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menanggapi keputusan hukuman mati oleh pemberontak pro-Rusia terhadap tiga orang asing yang berperang dengan pasukan Ukraina.

PBB menyatakan bahwa keputusan hukuman mati dari pengadilan tidak adil terhadap tawanan perang, yang menurut mereka sama dengan kejahatan perang.

Warga negara Inggris Aiden Aslin, Shaun Pinner, dan warga negara Maroko Saadoun Brahim dijatuhi hukuman mati oleh otoritas separatis pro-Rusia di Republik Rakyat Donetsk (DPR) yang memisahkan diri di Ukraina timur.

Juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa pihak berwenang di republik pro-Rusia di Ukraina belum memenuhi jaminan pengadilan yang adil dan penting selama beberapa tahun.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Info Terbaru KJP Plus Juni 2022 hingga Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran 2022 secara Online

"OHCHR prihatin dengan apa yang disebut Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk yang memproklamirkan diri menjatuhkan hukuman mati kepada tiga prajurit," kata juru bicara PBB Ravina Shamdasani, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera.

“Menurut komando utama Ukraina, semua pria itu adalah bagian dari angkatan bersenjata Ukraina dan jika itu masalahnya, mereka tidak boleh dianggap sebagai tentara bayaran,” ia menambahkan.

Shamdasani menyebut bahwa pengadilan semacam itu terhadap tawanan perang merupakan kejahatan perang.

“Sejak 2015, kami telah mengamati bahwa apa yang disebut peradilan di republik-republik yang memproklamirkan diri ini tidak memenuhi jaminan pengadilan yang adil yang esensial,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x