Pemeriksaan tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi korban dan penegakan hukum bagi pelaku perekrut di Indonesia.
Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh akan memfasilitasi repatriasi para WNI ke Indonesia.
Penanganan lebih lanjut akan kembali dilakukan serta bekerjasama dengan Kementerian atau Lembaga terkait.***