PR DEPOK - Pengadilan Kerajaan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan imam Masjidil Haram di Mekah.
Pengadilan Banding Pidana Khusus di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhkan hukuman penjara kepada Syeikh Saleh Al Talib setelah membatalkan pembebasan sebelumnya.
Pihak berwenang Arab Saudi pertama kali menahan imam Masjidil Haram itu pada 2018 lalu dengan tidak memberikan alasan dan motif penangkapannya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dan Dinyatakan Tercela di Sidang Kode Etik
Penangkapan Syeikh Saleh Al Talib diketahui setelah dirinya menyampaikan khotbah yang mengkritik Otoritas Hiburan Umum Arab Saudi.
Otoritas itu merupakan sebuah badan pemerintah Arab Saudi yang bertanggung jawab mengatur industri hiburan.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Middle East Eye, imam Masjidil Haram itu mengutuk konser dan acara hiburan yang menurutnya menyimpang dari norma agama dan budaya Arab Saudi.
Syeikh Saleh Al Talib sendiri memiliki banyak pengikut di media sosial dengan ribuan orang menonton khotbah dan bacaan Alqurannya di YouTube.