Arab Saudi Vonis 10 Tahun Penjara Eks Imam Masjidil Haram

- 26 Agustus 2022, 14:24 WIB
Masjidil Haram.
Masjidil Haram. /Pixabay/ODIEN/

PR DEPOK - Pengadilan Kerajaan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan imam Masjidil Haram di Mekah.

Pengadilan Banding Pidana Khusus di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhkan hukuman penjara kepada Syeikh Saleh Al Talib setelah membatalkan pembebasan sebelumnya.

Pihak berwenang Arab Saudi pertama kali menahan imam Masjidil Haram itu pada 2018 lalu dengan tidak memberikan alasan dan motif penangkapannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dan Dinyatakan Tercela di Sidang Kode Etik

Penangkapan Syeikh Saleh Al Talib diketahui setelah dirinya menyampaikan khotbah yang mengkritik Otoritas Hiburan Umum Arab Saudi.

Otoritas itu merupakan sebuah badan pemerintah Arab Saudi yang bertanggung jawab mengatur industri hiburan.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Middle East Eye, imam Masjidil Haram itu mengutuk konser dan acara hiburan yang menurutnya menyimpang dari norma agama dan budaya Arab Saudi.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir Agustus 2022, Pemilik KTP Ini Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Syeikh Saleh Al Talib sendiri memiliki banyak pengikut di media sosial dengan ribuan orang menonton khotbah dan bacaan Alqurannya di YouTube.

Penangkapannya terjadi ketika Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) melanjutkan upayanya untuk mereformasi masyarakat Saudi dan mendiversifikasi ekonomi kerajaan Teluk yang bergantung pada minyak.

Sejak MBS mengambil alih kekuasaan de facto sebagai putra mahkota, kelompok hak asasi mengatakan pihak berwenang telah menangkap puluhan beberapa ulama dan imam terkemuka yang kritis terhadap agenda reformasinya.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online lewat HP, Hanya Modal KTP dan KK Bisa Dapatkan Bansos Total Rp3 Juta

Di antara mereka yang ditahan adalah Salman Al Odah yang menyerukan kepada orang-orang Arab Saudi untuk mendamaikan perbedaan mereka dengan Qatar setelah Riyadh memimpin blokade di seluruh wilayah negara Teluk.

Dawn, sebuah kelompok yang didirikan oleh mendiang jurnalis Jamal Khashoggi, mengkonfirmasi hukuman pengadilan Sheikh Al Talib di Twitter.

Juru bicara Dawn Abdullah Alaoudh mengutuk hukuman penjara dan mengatakan itu adalah bagian dari pola yang berkembang yang mengincar para ulama dan imam yang mengkritik pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Chelsea Ingin Aubameyang, Tawarkan Tukar Tambah tapi Ditolak Barcelona

"Hukuman terhadap Imam Masjidil Haram hingga 10 tahun karena mengkritik perubahan sosial adalah sebuah ironi"

"Kita menyadari bahwa penindasan MBS mengancam setiap elemen masyarakat Arab Saudi, tidak peduli ia seorang imam," ujar Alaoudh.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Middle East Eye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x