Bintang Porno Era 70-an Didakwa Lakukan Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

- 24 Juni 2020, 10:31 WIB
Ron Jeremy terancam hukuman 90 tahun penjara atau seumur hidup jika semua tuduhan itu terbukti benar
Ron Jeremy terancam hukuman 90 tahun penjara atau seumur hidup jika semua tuduhan itu terbukti benar /Reuters

PR DEPOK - Ron Jeremy (67), adalah salah satu nama besar di industri pornografi, setelah muncul di lebih dari 2.000 film dewasa mulai tahun 1970-an.

Namun, kini Jeremy harus tersandung kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Reuters Rabu, 24 Juni 2020 jaksa penuntut mengatakan Jeremy yang nama aslinya adalah Ronald Jeremy Hyatt, memperkosa seorang wanita berusia 25 tahun di sebuah rumah di Hollywood Barat pada Mei 2014, menurut sebuah pernyataan dari Jaksa Distrik Distrik Los Angeles Jackie Lacey.

Baca Juga: Pasukan Perdamaian Indonesia Gugur di Kongo dalam Misi MONUSCO

Jaksa juga menuduhnya melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita, berusia 33 dan 46 tahun, pada kesempatan terpisah di sebuah bar di Hollywood Barat pada tahun 2017, dan memperkosa salah satu dari mereka.

Dalam insiden keempat, jaksa penuntut mengatakan Jeremy memperkosa seorang wanita berusia 30 tahun di bar yang sama pada Juli 2019, menurut pernyataan itu.

Jeremy tidak mengajukan pembelaan ketika ia muncul di pengadilan pertamanya di Pengadilan Tinggi Los Angeles pada Selasa, 23 Juni City News Service melaporkan.

Baca Juga: Gerakan Blue Lives Matter Kini Bergema di New York

Dia diperintahkan ditahan sebagai pengganti 6,6 juta dolar uang jaminan dan akan didakwa secara resmi Kamis, 25 Juni 2020.

Jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, Jeremy menghadapi kemungkinan hukuman maksimal 90 tahun penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x