"Keputusan itu (alih fungsi jadi masjid, red) akan diurus oleh pengelola Masjid Ayasofya... sampai Direktorat Keagamaan dan (Hagia Sophia, red) terbuka untuk aktivitas ibadah," demikian isi keputusan presiden yang diteken oleh Erdogan.
Dewan Negara, pengadilan administrasi utama Turki, memutuskan: "[...] telah diputuskan bahwa akta pendirian bangunan itu sebagai masjid dan penggunaan di luar fungsi tersebut tidak diperbolehkan secara hukum" tulisnya.
"Keputusan kabinet pada 1934 yang mengakhiri penggunaannya (Hagia Sophia, red) jadi masjid dan menetapkannya sebagai museum melanggar hukum," demikian bunyi putusan pengadilan merujuk pada dekrit yang ditandatangani oleh Atartuk.***