Kelompok Hak Asasi Manusia Sebut 100 Tahanan Iran Akibat Protes Dapat Dihukum Mati

- 29 Desember 2022, 12:30 WIB
Sebuah kelompok hak asasi manusia menyebut bahwa 100 orang di Iran yang ditangkap akibat protes dapat dihukum mati.
Sebuah kelompok hak asasi manusia menyebut bahwa 100 orang di Iran yang ditangkap akibat protes dapat dihukum mati. /REUTERS/Murad Sezer.

Majidreza Rahnavard, 23, digantung di depan umum dari derek pada 12 Desember setelah dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Mashhad karena membunuh dua anggota pasukan keamanan dengan pisau.

Empat hari sebelumnya, Mohsen Shekari, juga berusia 23 tahun, telah dieksekusi karena melukai seorang anggota pasukan keamanan.

Pengadilan mengatakan bahwa sembilan orang lainnya telah dijatuhi hukuman mati atas protes tersebut, dua di antaranya telah diizinkan untuk diadili ulang.

Baca Juga: Laga Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2022, Ribuan Tiket Ludes Terjual

Ayah dari terpidana mati Mohammad Ghodablou telah mengeluarkan pembelaan di media sosial yang menyerukan pembebasan putranya, dengan mengatakan pihak berwenang melakukan kesalahan besar.

"Mohammad sejauh ini tidak memiliki catatan kriminal," kata sang ayah dalam sebuah video yang beredar minggu ini, mengklaim dia menderita gangguan jiwa.

Ghodablou, 22, didakwa di Teheran dengan dakwaan korupsi karena "menyerang polisi dengan sebuah mobil, yang mengakibatkan kematian seorang petugas dan melukai lima orang lainnya".

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 29 Desember 2022: Jawa Tengah Berpotensi Hujan Sangat Lebat

Situs berita peradilan Mizan Online melaporkan bahwa Ghodablou telah menjalani evaluasi kejiwaan yang menyimpulkan bahwa dia menyadari sifat kejahatannya.

Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA) yang berbasis di AS mencatat peningkatan 88 persen dalam eksekusi pada tahun 2022 dibandingkan tahun lalu dan peningkatan 8 persen dalam hukuman mati, sebagian besar untuk pembunuhan atau narkoba.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x