PR DEPOK - Pesatnya kemajuan teknologi dewasa ini mendesak siapa saja untuk senantiasa beradaptasi, baik itu pada tataran individu, kelompok, bahkan negara. Saat ini, ada sekitar sembilan negara yang akan mengatur penggunaan kecerdasan buatan semacam ChatGPT.
Badan perlindungan data Italia pada Rabu, 12 April 2023, misalnya, menyatakan bakal mencabut larangan sementara penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) ChatGPT.
Dengan syarat, pada akhir April ini, perkakas cerdas-tangkas yang dikembangkan oleh OpenAI itu telah memenuhi tuntutan perlindungan data dan privasi.
Melansir dari REUTERS, berikut upaya-upaya yang diambil oleh sejumlah badan regulasi nasional dan internasional di beberapa negara di dunia terkait penggunaan AI.
1. AMERIKA SERIKAT
Pada 11 April kemarin, Pemerintahan AS yang kini dimotori Joe Biden, menyatakan tengah berusaha mendapatkan masukan publik mengenai langkah-langkah meminta akuntabilitas terhadap sistem AI.
Sebelumnya, menurut Biden, AI memang dapat membantu mengatasi penyakit dan perubahan iklim. Namun, kata dia, harus dicermati pula potensi risiko terhadap masyarakat, keamanan nasional, dan keadaan ekonomi.
Baca Juga: Mau Mudik Gratis Naik Kapal Perang? Cek Cara Daftar dan Syaratnya di Sini
2. Republik Rakyat Tiongkok (Cina)
Di hari yang sama, Selasa, 11 April 2023, Badan regulasi ruang siber Cina merilis rencana pengelolaan layanan AI Generatif.