PR DEPOK - Peneliti asal China mengembangkan teknologi artificial intelligence atau kecerdasan buatan yang mampu mengidentifikasi kejahatan.
Teknologi kecerdasan buatan itu juga mampu mengajukan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana umum.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari South China Morning Post, peneliti menjanjikan tingkat akurasi hingga 97 persen yang diperoleh berdasarkan deskripsi kejahatan yang disangkakan.
Baca Juga: Trio Timnas Besutan Shin Tae-yong Kembali Perkuat Arema FC Jelang Lawan Bhayangkara FC
Teknologi tersebut digadang-gadang bisa menggantikan profesi jaksa meski hanya sampai batas tertentu.
Profesor Shi Yong dari Akademisi Ilmu Pengetahuan China mengklaim teknologi kecerdasan buatan timnya mampu mengajukan tuduhan berdasarkan deskripsi verbal tentang situasi yang terjadi.
Demi bisa menciptakan kecerdasan buatan yang luar biasa itu, para peneliti sudah menghabiskan waktu selama lima tahun.
Mulai tahun 2015 hingga 2020, peneliti melatih alat itu menggunakan lebih dari 17.000 tindak pidana yang berbeda.