Perusahaan menambahkan bahwa pintu tersebut dirancang agar penumpang dapat membukanya dalam keadaan darurat, dan tidak ada perangkat penguncian terpisah.
Baca Juga: Idap Penyakit Langka, Celine Dion Batalkan Semua Konser hingga 2024
Perusahaan belum mengatakan apakah mereka akan mencari tanggung jawab perdata dan pidana. Mereka juga belum menentukan sejauh mana kerusakan dan biaya terkait pada pesawat.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi mengatakan berencana untuk mendapatkan rincian insiden dari maskapai penerbangan. Kementerian juga menyebutkan bahwa pria yang membuka pintu akan bertanggung jawab secara hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Keamanan Penerbangan dan Undang-Undang Keamanan Penerbangan, setelah penyelidikan polisi.
Menurut Undang-Undang Keamanan Penerbangan, manipulasi pintu, pintu keluar, atau perangkat yang mengganggu keamanan atau operasi pesawat dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara.***