Baja yang mereka ambil sangat berharga karena tidak terkena bahan radioaktif yang disebabkan dari ledakan atom pertama pada tahun 1945, dan baja itu akan diproses dan digunakan sebagai alat kesehatan dan kegunaan ilmiah lainnya.
Kapal yang sama sebelumnya telah didenda beroperasi tanpa izin di wilayah Malaysia di tahun 2017, bukan hanya itu saja kapal ini telah memasuki wilayah Indonesia tanpa izin lalu dikejar oleh angkatan laut Indonesia setelah tertangkap sedang melakukan penjarahan.
Baca Juga: Entaskan Kemiskinan, Pemerintah Tingkatkan Indeks Penyaluran PKH dan Sembako Tahun 2024
Departemen kelautan Malaysia mengatakan bahwa penjarahan yang terjadi ini berhubungan dengan ditemukannya oleh polisi amunisi yang sudah karatan dan juga artefak maritim yang ditemukan di tempat pendaur ulangan di Malaysia.
Setelah ditemukan oleh pihak yang berwenang amunisi diledakan dan artefak maritime tersebut diamankan.***