Sementara itu, Kepolisian Swedia telah mengusut kasus yang diduga sebagai perbuatan islamofobia. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembakaran Al Quran yang dilakukan pria keturunan Irak terinsipari oleh politikus Rasmus Paludan
Seperti yang diketahui, pembakaran Al Quran bukan hal yang pertama di negara tersebut. Pada tahun 2022, Rasmus Paludan secara terang-terangan membakar kitab suci umat muslim.
Atas perbuatan yang memicu kemarahan umst muslim, direspon oleh Dewan Keamanan PBB. Pihak terkait, mengutuk aksi pembakaran Al Quran di Swedia.
Menurut Dewan Keamanan PBB, aksi itu memancing tindakan kebencian agama di publik. Pihak terkait bahkan melakukan pertemuan darurat untuk mengusut persoalan ini.
Selain PBB, negara yang melakukan protes seperti Indonesia, Turki, Pakistan, Uni Eropa, Irak, Arab, Maroko, hingga Amerika Serikat.
Para negara yang mengutuk aksi itu, meminta adanya sanksi Dewan PBB terhadap Swedia karena kebencian agama di publik bukan hal yang pertama.
Kendati Negara Swedia memberikan kebebasan dalam berkspresi, Amerika Serikat tidak mendukung kebebasan bereskpresi dengan cara membakar kitab suci umat Islam.***