Saridewi Menjadi Orang Kedua yang Diberikan Hukuman Mati oleh Pemerintah Singapura

- 28 Juli 2023, 14:31 WIB
Saridewi Djamani menjadi orang kedua yang diberikan hukuman mati oleh Pemerintah Singapura.
Saridewi Djamani menjadi orang kedua yang diberikan hukuman mati oleh Pemerintah Singapura. /Pixabay/RenoBeranger

Pemberian hukuman mati pertama kali diberikan kepada seorang penata rambut yang berumur 36 tahun bernama Yen May Woen, pemberian hukuman mati ini juga akibat melakukan perdagangan narkoba di Singapura.

Pada saat dia kedapatan memiliki Heroin itu, sempat memberikan argumen namun dia tidak bisa memberikan pernyataan yang akurat, karena belum mengkonsumsi obat-obatan yang harus nya dia minum, dia juga menyatakan bahwa heroin tersebut bukan digunakan untuk diperdagangkan namun untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: PKH Tahap 3 2023 Cair di Kantor Pos! KPM Bisa Ambil BLT Rp750.000 Setelah Terima Ini

The Global Commission on Drug Policy dan juga International Federation for Human Rights and Amnesty International, telah meminta pemerintahan Singapura untuk menghentikan eksekusi tersebut, namun hukuman telah diberikan pada Jumat pagi Ini.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah