Pemberian hukuman mati pertama kali diberikan kepada seorang penata rambut yang berumur 36 tahun bernama Yen May Woen, pemberian hukuman mati ini juga akibat melakukan perdagangan narkoba di Singapura.
Pada saat dia kedapatan memiliki Heroin itu, sempat memberikan argumen namun dia tidak bisa memberikan pernyataan yang akurat, karena belum mengkonsumsi obat-obatan yang harus nya dia minum, dia juga menyatakan bahwa heroin tersebut bukan digunakan untuk diperdagangkan namun untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: PKH Tahap 3 2023 Cair di Kantor Pos! KPM Bisa Ambil BLT Rp750.000 Setelah Terima Ini
The Global Commission on Drug Policy dan juga International Federation for Human Rights and Amnesty International, telah meminta pemerintahan Singapura untuk menghentikan eksekusi tersebut, namun hukuman telah diberikan pada Jumat pagi Ini.***