Saridewi Menjadi Orang Kedua yang Diberikan Hukuman Mati oleh Pemerintah Singapura

- 28 Juli 2023, 14:31 WIB
Saridewi Djamani menjadi orang kedua yang diberikan hukuman mati oleh Pemerintah Singapura.
Saridewi Djamani menjadi orang kedua yang diberikan hukuman mati oleh Pemerintah Singapura. /Pixabay/RenoBeranger

PR DEPOK – Singapura menjadi salah satu negara paling modern dan juga paling kecil di Asia Tenggara. Karena menjadi negara yang paling modern di Asia Tenggara membuat banyak turis berdatangan ke negara ini.

 

Demi menjaga keamanan dan ketertiban negara, pemerintah Singapura memiliki hukum yang sangat ketat di negara. Hal ini dilakukan agar tindak kriminal di negara kecil sangat kecil.

Pertama kalinya dalam jangka dua dekade Pemerintah Singapura memberikan hukuman mati kepada seorang wanita. Pelaku adalah Saridewi Djamani yang melakukan penyelundupan sebanyak 30 gram heroin pada tahun 2018.

Pemerintah Singapura telah menghukum mati Saridewi Djamani, dan menjadi wanita pertama yang diberikan hukum mati selama dua puluh tahun terakhir, meskipun banyaknya protes yang diberikan kepada pemerintah Singapura dari Kelompok Hak Asasi Manusia di seluruh dunia.

Baca Juga: KJP Plus Agustus 2023 Segera Cair Lagi, Kapan? 664 Ribu Siswa Berhak Dapatkan Bantuan dengan Kategori Ini

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari The Guardian, wanita berkewarganegaraan Singapura yang berumur 45 tahun, telah dihukum akibat aksinya yang melakukan penyelundupan narkoba dan pada Jumat pagi ini berdasarkan keterangan Central Narcotics Bureau (CNB) yaitu badan narkotika di Singapura, Saridewi Djamani hukumannya telah diberikan.

Saridewi dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena kedapatan memperdagangkan narkoba berjenis heroin sebanyak 30 gram. Dia menjadi wanita pertama yang diberikan hukuman mati oleh pemerintah Singapura yang terakhir kali diberikan pada tahun 2004.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x