Muncul Laporan Azan yang Terlalu Keras Hingga Mengganggu Aktivitas, Komisi HAM: Langgar Hak Beragama

- 29 Agustus 2020, 09:43 WIB
Masjid Grey Street di Kota Durban, Afrika Selatan, sebelum terjadi kebakaran.*
Masjid Grey Street di Kota Durban, Afrika Selatan, sebelum terjadi kebakaran.* /AFP/

PR DEPOK – Seorang warga Durban, Afrika Selatan, melaporkan suara azan yang dinilai terlalu keras hingga membuat aktivitasnya terganggu.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Al Jazeera, pengadilan di Afrika Selatan memutuskan bahwa azan yang dikumandangkan salah satu masjid dianggap terlalu keras. Dengan begitu pengadilan meminta agar pihak masjid mengecilkan volume azan di tempatnya.

Hakim Sidwell Mngadi dari Pengadilan Tinggi Kwazulu-Natal di Durban, mengeluarkan perintah pengadilan agar masjid tersebut memastikan azan tidak terdengar sampai ke dalam rumah tetangga di seberang jalan.

Perintah ini dibuat setelah seorang warga beragama Hindu, Chandra Ellaurie, yang tinggal di seberang Madrasah Talemuddeen Islamic Institute di Pantai Isipingo melaporkan bahwa azan tersebut telah mengganggu haknya.

Baca Juga: Remaja 17 Tahun Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Tewaskan 2 Orang dan 1 Lainnya Alami Luka-luka

Terkait perintah ini, Pihak Institut Isipingo akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Sementara itu, Hakim Mngadi mengungkapkan jarak antara madrasah yang dilaporkan dengan tempat tinggal pelapor akan memberikan keuntungan kepada pelapor.

“Dekatnya jarak antara Madrasah dengan tempat tinggal pelapor, serta seringnya azan dikumandangkan di sana akan mendukung laporan yang dilayangkan bahwa azan mengganggu ruang pribadi dari pelapor,” tutur Mngadi.

Selain melaporkan suara azan yang dinilai terlalu keras, Ellaurie juga meminta agar madrasah itu ditutup. Namun permintaannya kali ini tidak dikabulkan oleh pengadilan setempat. Pengadilan hanya meminta agar azan tidak lagi terdengar hingga ke rumah Ellaurie.

Menanggapi laporan ini, Ketua Asosiasi Muslim Isipingo, Mohammed Patel, mengatakan bahwa pihak masjid tidak akan menggunakan pengeras suara eksternal di masa mendatang.

Sebenarnya, Ellaurie telah mengeluhkan suara azan ini sejak 2003 dan sempat melaporkannya ke Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Afrika Selatan pada tahun 2004.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang Kelima Hari ini

Pada saat itu, Komisi merekomendasikan agar sistem pengeras suara eksternal tidak dipakai selama azan subuh, yakni sekitar pukul 3.30 waktu setempat. Selain itu, Komisi HAM Afrika Selatan juga membatasi durasi azan agar tidak lebih dari tiga menit.

Mohamed Ameermia, komisaris Komisi HAM Afrika Selatan menilai putusan ini sangat mengejutkan bahkan melanggar sejumlah hak konstitusional, termasuk di antaranya hak atas kesetaraan dan kebebasan beragama.

“Afrika Selatan adalah bangsa yang majemuk, di mana orang harus menunjukkan toleransi dan rasa koehesi sosial,” tutur Ameermia pada Al Jazeera.

Ketua Dewan Peradilan Muslim di Afrika Selatan, Moulana Abdul Kalik, menilai laporan yang dibuat oleh Chandra Ellaurie termasuk kasus yang lemah karena azan telah diatur dan ditetapkan untuk tidak menggunakan pengeras suara luar.

Lebih lanjut Kalik menambahkan bahwa putusan tersebut mengabaikan hak suatu kelompok agama untuk menjalankan keyakinan agamanya yang sudah jelas dilindungi dalam konstitusi.

Putusan untuk meminta pihak masjid mengecilkan suara adzan adalah suatu kesalahan serius, seperti yang disampaikan oleh Pierre de Vos, profesor hukum konstitusional di Universitas Cape Town.

“Pemilik properti (dalam kasus ini rumah) tidak memiliki hak mutlak untuk menikmati properti tanpa gangguan. Pemilik properti diharuskan mentolerir gangguan dari tetangga mereka” tutur De Vos.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x