Setidaknya 120 ribu orang di Myanmar, 100 ribu orang di Kamboja dan di beberapa negara lainnya telah menjadi korban penipuan ini. Diperkirakan dari hasil penipuan ini bisa menghasilkan miliaran dolar Amerika serikat setiap tahunnya.
Di Indonesia sendiri, judi online merupakan salah satu masalah besar yang hingga saat ini belum bisa dituntaskan karena judi online tidak memiliki tempat dan harus diselidiki dari dunia maya.
Baca Juga: KTT ASEAN Digelar 4 sampai 7 September 2023, Pemprov DKI Jakarta Minta Seluruh Perusahaan WFH
Pada saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah melakukan berbagai cara untuk mencegah judi online terbesar di Indonesia seperti melakukan edukasi hingga sosialisasi lewat media sosial.
Hal ini dilakukan agar masyarakat Indonesia mengetahui bahaya judi online yang bisa berbuntut pada pinjaman online. Kemenkominfo sudah melakukan penutupan situs judi online dan juga memberhentikan promosi judi online maupun pinjaman online ilegal.
Sebanyak 800 ribu situs telah ditutup dan hal ini sudah dilakukan oleh Kemenkominfo sejak tahun 2018 hingga saat ini.***