Diduga Ingin Tekan Penyebaran Covid-19, AS Usir 8.800 Anak Migran Tanpa Proses Imigrasi Standar

- 12 September 2020, 14:06 WIB
BENDERA Meksiko dengan Amerika Serikat.
BENDERA Meksiko dengan Amerika Serikat. //pexels

PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak diduga pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir 2019 silam, jumlah kasus positif virus corona di dunia terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Sewa Burj Khalifa untuk Umumkan Jenis Kelamin Bayi, Pasangan Youtuber Asal Dubai Dinilai Buang Uang

Berdasarkan laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA menurut dokumen pengadilan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman pada Jumat, 11 September 2020 waktu setempat menyebutkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusir sekitar 8.800 anak-anak migran tanpa pendamping yang dicegat di perbatasan AS-Meksiko sejak 20 Maret.

Kebijakan itu diketahui sebagai upaya untuk membatasi penyebaran Covid-19 di negeri paman sam itu.

Dalam laporan itu, disebutkan pemerintah juga menolak untuk mengungkapkan jumlah anak-anak yang diusir tersebut sejak Juni.

Baca Juga: Meski Tuai Kritik dari Partai Koalisi Pemerintah, Anies Baswedan Tetap Jalankan PSBB Total

Sementara itu, pihak imigrasi berpendapat bahwa lebih banyak lagi yang mungkin tunduk pada aturan, namun ruang lingkup pemgusiran dinilai tidak jelas.

Pemerintah menerapkan aturan perbatasan baru pada 21 Maret yang membatalkan praktik puluhan tahun berdasarkan undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari perdagangan manusia dan menawarkan mereka kesempatan untuk mencari suaka di pengadilan imigrasi AS.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x