PR DEPOK - Mahkamah Agung (MA) Rusia telah memutuskan bahwa para aktivis LGBTQ harus ditetapkan sebagai gerakan ekstrimis yang akan berujung pada penangkapan dan penuntutan, pada Kamis, 30 November 2023.
MA Rusia telah mengeluarkan larangan terhadap aktivitas gerakan LGBTQ internasional dalam tindakan keras terbaru terhadap hak-hak gay, lesbian, dan transgender di negara tersebut.
Pengadilan memutuskan bahwa gerakan publik LGBTQ internasional dan subdivisinya adalah gerakan ekstremis, dan mengeluarkan larangan untuk melakukan aktivitas di wilayah Rusia.
Langkah ini merupakan paling drastis dalam penindasan selama satu dekade terhadap hak-hak LGBTQ di Rusia yang dilakukan di bawah pemerintahan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok, 2 Desember 2023: Banyak Kesempatan Baru yang Menarik
Langkah ini dilakukan karena yang menempatkan nilai-nilai keluarga tradisional sebagai landasan pemerintahannya
Menurut hakim, keputusan tersebut akan segera berlaku efektif, tidak menyebutkan apakah individu atau organisasi tertentu akan terkena dampaknya.
Menurut laporan media Rusia, sidang berlangsung secara tertutup.
Juru bicara Putin, Dmitry Peskov mengatakan kepada para wartawan sebelum putusan pengadilan diumumkan bahwa Kremlin tidak mengikuti kasus ini dan tidak berkomentar apapun.