Sang Suami Jarang Mandi dan Gosok Gigi, Wanita di Turki Ini Ajukan Gugatan Cerai

- 1 Februari 2024, 07:40 WIB
Ilustrasi bercerai - Seorang wanita di Turki mengajukan gugatan cerai pada suaminya karena jarang mandi serta gosok gigi.
Ilustrasi bercerai - Seorang wanita di Turki mengajukan gugatan cerai pada suaminya karena jarang mandi serta gosok gigi. /Freepik/

PR DEPOK – Seorang wanita Turki baru-baru ini mengajukan gugatan terhadap suaminya, dengan menyatakan bahwa suaminya jarang mandi, berbau keringat, dan menggosok gigi hanya sekali atau dua kali seminggu.

Wanita yang diidentifikasi hanya sebagai A.Y. oleh media berita Turki, mengajukan gugatan cerai dari suaminya, C.Y., dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utamanya.

Dikutip dari Oddity Central, pengacara penggugat mengatakan kepada Pengadilan Keluarga ke-19 di Ankara bahwa tergugat mengenakan pakaian yang sama setidaknya selama 5 hari berturut-turut, jarang mandi, dan selalu berbau keringat.

Para saksi didatangkan untuk mengkonfirmasi klaim ini, termasuk kenalan bersama dan bahkan beberapa rekan kerja sang suami. Mereka semua memberikan pernyataan yang membenarkan kebersihan pribadi terdakwa yang buruk.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Makan Bakso di Jambi, Rasanya Top Banget

Pengadilan menyetujui permintaan cerai wanita tersebut dan juga memerintahkan sang suami untuk membayar biaya sebagai kompensasi kepada mantan pasangannya karena menanggung kurangnya kebersihan pribadi.

“Pasangan harus memenuhi tanggung jawab hidup bersama,” kata pengacara A.Y., Senem Yılmazel, kepada surat kabar Turki Sabah.

“Jika kehidupan bersama menjadi tidak tertahankan karena kelakuan, pihak lain berhak mengajukan gugatan cerai. Kita semua harus berhati-hati dalam hubungan antarmanusia! Oleh karena itu, kita harus memperhatikan perilaku dan kebersihan kita,” ujarnya.

Baca Juga: Serukan Penutupan UNRWA, Netanyahu: Sudah Saatnya Harus Diakhiri

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Oddity Central


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x