Wanita asal Kendal Pesan Orderan Fiktif untuk Sang Mantan, Motifnya Bikin Melongo!

- 30 Januari 2024, 12:45 WIB
Seorang wanita asal Kendal mengaku sakit hati dan membalaskan dendamnya kepada sang mantan dengan memesan orderan fiktif.*
Seorang wanita asal Kendal mengaku sakit hati dan membalaskan dendamnya kepada sang mantan dengan memesan orderan fiktif.* /Pexels/Ron Lach

PR DEPOK - Sebuah kisah tragis melibatkan perempuan muda di Kabupaten Kendal, Syahrul Maulana (24 tahun), yang menjadi korban dari tindakan balas dendam yang tak terduga.

Dalam kurun waktu antara September 2023 hingga Januari 2024, Syahrul menghadapi serangan orderan fiktif yang tak henti-hentinya. Tak kurang dari 400 paket pesanan palsu tiba di alamatnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.

Kejadian ini menjadi sorotan setelah diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, yang membuat netizen ramai memberikan komentar dan reaksi atas kejadian yang mengejutkan ini.

Polres Kendal tidak tinggal diam dan berhasil menangkap pelaku di balik serangan orderan fiktif tersebut. Ternyata, pelaku adalah mantan pacar Syahrul, seorang perempuan bernama Niken Mayang Sari (22).

Baca Juga: 6 Empal Gentong Terpopuler dan Enak di Cirebon, Berikut Nama Tempatnya

Niken hadir dalam konferensi pers Polres Kendal pada Senin, 29 Januari 2024 dan memberikan keterangan mengenai motif di balik perbuatannya.

"Motif yang asli, saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena Syahrul Maulana telah mengambil kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya, dan ketika saya menolak, Syahrul marah," ungkap Niken.

Kisah ini mencuatkan permasalahan hubungan pribadi yang berkembang menjadi balas dendam melalui tindakan yang tak biasa. Niken, dengan rasa sakit hati yang mendalam, memilih jalur yang merugikan, yaitu melakukan orderan fiktif sebagai bentuk pembalasan terhadap mantan pacarnya.

Akibat perbuatannya, Niken kini mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x