Kapan Alat Peraga Kampanye atau APK Capres dan Caleg Diturunkan?

- 29 Januari 2024, 16:25 WIB
Memasuki masa tenang pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024, para peserta Pemilu diharuskan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.*
Memasuki masa tenang pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024, para peserta Pemilu diharuskan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.* /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama/

PR DEPOK - Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi program dan/atau lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu yang dipasang untuk kampanye, dengan tujuan untuk mengajak orang untuk memilih Peserta Pemilu tersebut.

Lantas kapan Alat Peraga Kampanye (APK) Capres atau Caleg diturunkan?

Memasuki masa tenang pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024, para peserta Pemilu diharuskan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye berupa baliho, poster, umbul-umbul, pamflet, bendera dan sejenisnya. Selain itu, peserta pemilu juga tidak diperbolehkan menayangkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdapat pada media sosial, cetak atau lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 36, Masa Tenang merupakan salah satu tahapan Pemilu yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas Pemilu.

Baca Juga: Kuahnya Seger! Inilah 6 Warung Bakso Enak yang Jadi Rekomen di Banjarnegara, Simak Alamatnya

Pada Pemilu 2024, Masa Tenang digelar selama 3 hari yakni pada 11 Februari sampai 13 Februari 2024. Adapun hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk memilih Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penurunan Alat Peraga Kampanye Dilakukan oleh Siapa?

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh Pasangan Calon, Tim Pemenangan, dan bekerja sama dengan Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (SAtpol PP). Semenatar itu, jika masih ada sisa APK yang terpasang, maka KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu atau Panwaslu serta Pemerintah Daerah untuk menertibkannya.

Selain itu pada masa tahapan masa tenang, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh Peserta Pemilu atau Tim Kampanye.

Baca Juga: 5 Warung Sate Paling Top di Jakarta Pusat, Rasanya Enak dengan Suasana Santai

Para peserta/pelaksana/tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota tertentu.

Pihak yang melanggar aturan tersebut, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah)

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x