Kapan Alat Peraga Kampanye atau APK Capres dan Caleg Diturunkan?

- 29 Januari 2024, 16:25 WIB
Memasuki masa tenang pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024, para peserta Pemilu diharuskan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.*
Memasuki masa tenang pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024, para peserta Pemilu diharuskan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.* /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama/

Pasal 523 Ayat 2

“Setiap Pelaksana/Tim Kampanye Peserta Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah