Dituduh Membayar Uang Tutup Mulut, Donald Trump akan Diadili dengan Tuduhan Pidana

- 16 Februari 2024, 08:15 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump, akan diadili dengan tuduhan pidana usai tuduhan bayaran uang tutup mulut.
Mantan Presiden AS, Donald Trump, akan diadili dengan tuduhan pidana usai tuduhan bayaran uang tutup mulut. /Jonathan Drake/Reuters

Pengacara Trump, Todd Blanche, mengatakan kepada hakim selama persidangan bahwa tidak adil baginya untuk diadili sambil mencalonkan diri sebagai presiden.

Blanche mengatakan dia mungkin akan mencoba memindahkan persidangannya ke luar Manhattan, tempat Trump kemungkinan besar akan menghadapi juri yang berhaluan liberal.

Baca Juga: Kunjungi 5 Warung Makan Sate di Rembang, Tersedia Sate Srepeh yang Rasanya Lezat

Kasus ini berpusat pada pembayaran yang dibayarkan mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada Daniels untuk mencegahnya berbicara di depan umum menjelang pemilu tahun 2016 tentang hubungan seksual yang pernah ia alami dengan Trump satu dekade sebelumnya. Trump membantah hal ini terjadi.

Cohen mengaku bersalah pada tahun 2018 karena melanggar undang-undang keuangan kampanye federal dan menjalani hukuman penjara.

Sidang akan dimulai sebelum tiga kasus pidana Trump lainnya. Kasus ini secara umum dipandang kurang penting dibandingkan kasus-kasus lainnya, karena kasus ini menyangkut perilaku Trump sebelum ia menjabat dibandingkan tindakan yang diambilnya selama dan setelah masa kepresidenannya yang berkaitan dengan keamanan nasional dan sistem demokrasi negara.

Bragg mengatakan tindakan Trump merusak integritas pemilu tahun 2016, karena Trump berusaha menutupi informasi yang mungkin membuatnya kehilangan suara.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x