TikTok Berpotensi Dilarang di Amerika Serikat Terkait UU Keamanan Nasional?

- 15 Maret 2024, 14:45 WIB
Amerika Serikat kemungkinan akan melarang aplikasi Tiktok beroperasi di negaranya karena masalah RUU Keamanan Nasional.*
Amerika Serikat kemungkinan akan melarang aplikasi Tiktok beroperasi di negaranya karena masalah RUU Keamanan Nasional.* /Pexels/@cottonbro

PR DEPOK - Amerika Serikat kemungkinan akan melarang TikTok beroperasi karena masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait keamanan nasional Amerika Serikat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada Rabu, 13 Maret 2024 telah meloloskan RUU bipartisan yang berisi larangan TitTok beroperasi jika tidak menjual sebagian sahamnya.

Amerika Serikat melalui RUU yang telah disahkan menggambarkan kekhawatirannya atas potensi ancaman besar yang dapat ditimbulkan oleh China terhadap keamanan nasional Amerika.

Pengesahan RUU tersebut dihasilkan melalui pemungutan suara dengan hasil 352 berbanding 65. Dokumen itu didukung 197 Partai Republik dan 155 Partai Demokrat.

Baca Juga: 12 Pilihan Rumah Makan Terbaik dan Terkenal Enak di Ende, Bisa Jadi Tempat Buka Puasa Bersama Teman

RUU tersebut merupakan bentuk kekhawatiran atas pemberlakuan Undang-Undang keamanan nasional negara Asia yang mengharuskan perusahaan bekerja sama dalam hal pengumpulan data informasi intelijen.

Para anggota Parlemen khawatir kalau pemilik TikTok, ByteDance akan menyerahkan informasi pribadi sekitar 170 juta pengguna aplikasi Tiktok di amerika kepada Pemerintah China.

Masih belum jelas apakah senat yang sebagian besar dikuasai Partai Demokrat akan mengajukan usulan tersebut melalui pemungutan suara. Dan jika ya, maka akan disetujui atau tidak.

Dan jika diberlakukan, Undang-Undang tersebut akan melarang TitTok untuk beroperasi di Amerika Serikat kecuali TikTok melakukan divestasi dalam waktu sekitar enam bulan.

Baca Juga: UPDATE Info Bansos PKH dan BPNT Maret 2024! Kemenkeu: Tersalur 16,62 Triliun

Ada sejumlah Anggota senat yang menyarankan untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap RUU tersebut dengan diberi nama UU Perlindungan Warga Amerika Serikat dari aplikasi yang dikendalikan musuh asing.

Presiden Joe Biden yang seorang Demokrat mengatakan akan berjanji menandatangani RUU tersebut jika dua partai meloloskannya, meski kampanye pemilihannya bulan lalu melalui TikTok.

Menanggapi hal itu, China memberikan reaksi sangat keras terhadap perkembangan tersebut dengan mengatakan bahwa Amerika Serikat tidak memiliki bukti bahwa TikTok akan menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional Amerika Serikat. China juga menuduh Amerika Serikat telah mengganggu operasi bisnis normal.

Selain itu, TikTok juga membantah bahwa pihaknya akan menyerahkan data informasi pribadi penggunanya kepada Partai Komunis China.

Baca Juga: 11 Daftar Rekomendasi Soto Terbaik di Mataram Enak dan Lezat, Berkuah Gurih dan Harga Murah

TikTok menjadi platform media sosial yang sangat populer di dunia khususnya bagi kalangan anak muda.

Platform media sosial yang berupa unggahan video tersebut juga menjadi sarana untuk berbagi informasi, dan menjadi ajang untuk kreativitas para penggunanya. ***

 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah